Efektif dan Aman: Lapas Narkotika Purwokerto Terapkan Layanan Video Call untuk WBP

    Efektif dan Aman: Lapas Narkotika Purwokerto Terapkan Layanan Video Call untuk WBP

    Purwokerto, INFO_PAS - Lapas Narkotika Purwokerto telah berhasil menerapkan layanan Video Call yang efektif dan aman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Meskipun kunjungan tatap muka telah dibuka kembali, layanan ini tetap berjalan dengan baik dan memberikan manfaat signifikan bagi para WBP, Senin (05/02/2024).

    Layanan Video Call ini mulai diberlakukan sejak pandemi Covid-19 melanda, dan sejauh ini telah terbukti efektif dalam memfasilitasi komunikasi antara WBP dengan anggota keluarganya. Dengan adanya layanan ini, para WBP dapat tetap menjalin hubungan emosional dengan keluarga mereka, meskipun terbatas oleh batasan fisik yang ada di dalam lapas.

    Selain memberikan manfaat bagi hubungan keluarga, layanan Video Call ini juga berperan penting dalam menjaga keamanan di dalam lapas. Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra, menjelaskan bahwa layanan ini dapat mengurangi potensi peredaran ponsel di dalam lapas. Dengan adanya komunikasi melalui Video Call yang diawasi ketat oleh petugas, risiko penggunaan ilegal ponsel dapat dikendalikan.

    "Layanan Video Call merupakan salah satu bentuk pelayanan terbaik yang kami berikan kepada WBP. Selain membantu mereka untuk melepas rindu dengan keluarga, ini juga merupakan langkah konkret dalam mengurangi potensi peredaran ponsel di dalam lapas, " ujar Riko.

    Durasi maksimal 10 menit untuk setiap sesi Video Call dan pengawasan ketat dari petugas selama komunikasi berlangsung menjamin keamanan dan keteraturan layanan ini. Seluruh riwayat video call juga dicatat untuk keperluan pemantauan dan pengawasan.

    Layanan Video Call Lapas Narkotika Purwokerto merupakan bukti nyata dari komitmen lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WBP. Dalam situasi yang sulit, layanan ini memberikan harapan dan kenyamanan bagi WBP untuk tetap terhubung dengan keluarga mereka. (MAA)

    kementerian hukum dan ham pemasyarakatan
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Gangguan Kamtib, Jajaran Lapas Narkotika...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng lakukan Promosi dan Diseminasi

    Berita terkait