Satu Warga Binaan Lapas Narkotika Purwokerto Bebas Melalui Program Pembebasan Bersyarat

    Satu Warga Binaan Lapas Narkotika Purwokerto Bebas Melalui Program Pembebasan Bersyarat

    Purwokerto, INFO_PAS - Dalam rangka memenuhi setiap hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto berikan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 1 (satu) orang Warga Binaan yang telah memenuhi syarat, Jumat (19/01/2024).

    Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra menyampaikan bahwa Program Pembebasan Bersyarat ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bagi Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku dan memperbaiki diri selama menjalani hukuman di Lapas.

    "Dengan mendapatkan kesempatan ini, kami berharap mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas dan tidak melakukan pelanggaran yang sama, " ucap Riko.

    Pemberian program Pembebasan Bersyarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa Program Integrasi merupakan program pembinaan yang diberikan kepada Warga Binaan berfungsi untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat.

    Staf Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas), Kasmin menjelaskan peroses pemberian Program Integrasi, "Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana 2/3 dan berkelakuan baik, selanjutnya melengkapi syarat administratif seperti surat jaminan, surat pernyataan, dan berkas lainnya, " tuturnya. (AKN)

    kemenkumham ri pemasyarakatan
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Kasus Demam Berdarah, Lapas Narkotika...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Pengamanan Lapas Purwokerto kembali...

    Berita terkait