Purwokerto, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebanyak 6 Warga Binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal yang diberikan langsung tepat pada hari Natal tanggal 25 Desember 2023. (25/12)
Bertempat di Aula Pandhawa Lapas Narkotika Purwokerto, acara penyerahan Remisi Natal dihadiri oleh Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra, Kepala Seksi Pembinaan Anak/Didik Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Yudi Suhartono, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP), Fitroh Qomarudin, Kepala Subseksi Perawatan, Eka Fitri Setiawan, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Nurul Rokhimah beserta staff serta warga binaan beragama kristen Lapas Narkotika Purwokerto. Dalam kegiatan penyerahan remisi ini Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra, Pemberian RK Natal kepada saudara-saudara umat Nasrani berjalan dengan lancar. Dalam proses pengurusannya telah dipastikan bebas dari segala bentuk pungutan liar dan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, ” terang Riko.
“Dari jumlah penghuni 92 WBP yang saat ini ada di Lapas Narkotika Purwokerto, dari total 8 WBP beragama Nasrani 6 orang kami usulkan mendapat Remisi Khusus – I Hari Raya Natal di 2023, sedangkan 2 orang sisanya belum memenuhi syarat untuk kita usulkan karena mendapatkan sanksi pelanggaran hukuman disiplin” jelas Riko.
Lanjut Riko, usulan remisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kemudian warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi sudah memenuhi seluruh persyaratan. Tak hanya itu, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga yang berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Narkotika Purwokerto.
Riko juga menjelaskan bahwa pengusulan remisi ini merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dijelaskan juga bahwa Remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik.
Sementara itu Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Yudi mengatakan bahwa proses pengusulan Remisi Natal Tahun 2023 bagi WBP umat Kristiani sudah dilaksanakan secara transparan dan tanpa adanya KKN sebab sudah secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Proes pengusulan Remisi Khusus Natal sudah kami usulkan secara online melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), ” paparnya.
Lebih lanjut, Riko berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. (MAA)