Pemeriksaan Rutin oleh Dokter dan Perawat: Upaya Peduli Kesehatan Terhadap Warga Binaan di Lapas

    Pemeriksaan Rutin oleh Dokter dan Perawat: Upaya Peduli Kesehatan Terhadap Warga Binaan di Lapas

    Purwokerto, INFO_PAS - Dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin setiap hari kerja. Pagi ini, dokter dan perawat dengan sibuk melaksanakan tugas rutin mereka di ruang poliklinik pada Selasa (02/01).

    Kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara bagi seluruh warga negara, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di bawah tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Lapas/Rutan). Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan perawatan yang baik.

    Pelayanan kesehatan yang disediakan bersifat komprehensif, meliputi penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rujukan ke pelayanan kesehatan, dan kesehatan lingkungan.

    Dokter lapas, Viska Armyna Sari, yang didampingi oleh perawat Risa Yuliana Utami, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan rutin ini dilakukan secara teratur oleh tim medis lapas narkotika Purwokerto, terutama untuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang memiliki faktor risiko seperti obesitas, lanjut usia, tekanan darah tinggi, atau riwayat penyakit sebelumnya yang berkaitan dengan masalah hukum.

    "Melalui pemeriksaan ini, kami memenuhi salah satu hak warga binaan yaitu hak mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan yang pantas, " kata Viska.

    Risa, seorang perawat terlatih, juga mengungkapkan bahwa pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan ini merupakan hal yang sangat penting dan harus dilaksanakan.

    "Kami bekerja sebagai tim, dokter dan perawat bekerja sama untuk melayani Warga Binaan lapas narkotika Purwokerto dalam hal permasalahan kesehatan yang mereka alami. Jika penyakit yang mereka derita tidak dapat kami tangani, tim medis melalui dokter lapas akan melaporkannya kepada atasan kami untuk merujuk WBP tersebut ke rumah sakit rujukan, " ungkap Risa. (MAA)

    kemenkumham kemenkumham ri kemenkumham jawa tengah pemasyarakatan
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Purwokerto ikuti Pameran Gebyar UMKM...

    Artikel Berikutnya

    Format Al Ittihaad Gali Bakat Santri Madrasah...

    Berita terkait