Purwokerto, INFO_PAS – Bagi mereka yang terjerat jeruji besi, menghirup udara bebas bagaikan mimpi indah yang jauh dari jangkauan. Namun, bagi satu orang warga binaan di Lapas Narkotika Purwokerto, mimpi itu menjadi kenyataan. Pada hari Senin (25/3), ia mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), membuka gerbang menuju babak baru dalam hidupnya.
Program PB merupakan wujud nyata komitmen Lapas Narkotika Purwokerto dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para warganya. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PB merupakan hak bagi narapidana yang telah menunjukkan kelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana minimal 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan minimal 9 (sembilan) bulan.
Warga binaan yang beruntung ini, yang berinisial AS, merupakan seorang terpidana kasus narkotika. Dengan didampingi staf registrasi, ia diantarkan ke Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan Purwokerto untuk verifikasi dan lapor diri. Setelah proses tersebut, ia pun diserahkan kepada pihak keluarga untuk kembali ke masyarakat.
Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra, menegaskan bahwa pelayanan pembebasan bersyarat merupakan hak seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat. "Hak warga binaan selalu kami berikan. Kami berkomitmen untuk memberikan seluruh hak warga binaan dengan maksimal dan gratis, " tegasnya.
Pembebasan bersyarat bukan hanya tentang menghirup udara bebas. Program ini merupakan kesempatan kedua bagi para warga binaan untuk mengintegrasikan diri kembali dengan keluarga dan masyarakat. Dengan pembinaan yang intensif selama di Lapas, diharapkan mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak terjerumus kembali ke dunia kriminal.
Kisah warga binaan yang mendapatkan PB ini menjadi simbol harapan bagi para penghuni Lapas Narkotika Purwokerto. Bahwa dengan tekad dan kerja keras, mereka pun dapat meraih kesempatan kedua untuk hidup yang lebih baik. (MAA)